Home » , » Pendahuluan Materi Pajak

Pendahuluan Materi Pajak

Posted by Materi-Materi Kuliah Perpajakan on Saturday, 12 January 2013


Kita mulai dari semester 1 yakni tentang pendahuluan materi pajak
Dalam materi pendahuluan ini diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang :
  1. Sejarah Pemungutan Pajak
  2. Definisi Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
  3. Hak Negara Pemungut Pajak

1. Sejarah Pemungutan Pajak

Pada materi yang pertama kita membahas tentang sejarah pemungutan pajak yang menjelaskan tentang asal mula terjadinya pajak.

Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik  Roma (509-27 SM) sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.
Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.
Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.
Di Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa atau upeti.
Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,
1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan
Sumber penghasilan negara berasal dari beberapa sumber, yaitu pajak dan denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontibusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari badan usaha milik negara dan sumber-sumber lainnya.

2. Definisi Pajak, Retribusi, dan Sumbangan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa Umum, jasa usaha, maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.
Iuran adalah pungutan yang dilakukan Negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara  untuk kepentingan sekelompok oran, seperti iuran TV, air, Listris, telpon, dll
Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara bagi golongan penduduk tertentu saja karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.

3. Hak Negara Pemungut Pajak

Hak negara untuk memungut pajak didasari oleh beberapa hal antara lain :
1. Teori Asuransi
Pada teori ini mempersamakan negara dengan perusahaan asuransi di mana rakyat membayar sejumlah premi tertentu untuk mendapatkan sesuatu yang mereka harapkan pada saat-saat tertentu. Teori ini sudah tidak sesuai karena pajak tidak bisa disamakan dengan premi asuransi karena negara tidak menanggung kerugian rakyat secara langsung dan tidak ada hubungan langsung (kontra prestasi).
2. Teori Kepentingan
Berdasarkan teori kepentingan pemungutan pajak didasari atas kepentingan masing-masing pembayar pajak kepada negaranya. Orang-orang yang memiliki kepentingan lebih harus membayar pajak lebih besar dari yang tidak memiliki kepentingan atau tuntutan dari negaranya. Teori yang sudah tidak diterima ini tidak tepat karena pada kenyataannya tidak demikian karena efek pembayaran pajak tidak dapat langsung dirasakan oleh wajib pajak.
3. Teori Gaya Pikul
Masyarakat menanggap dibutuhkan suatu layanan perlindungan masyarakat dari negara yang biayanya dipikul bersama-sama dalam bentuk pajak. Pada dasarnya setiap warga negara seharusnya membayar jumlah pajak yang sama, namun pada kenyataannya ditentukan oleh faktor kekayaaan dan kebutuhan materiil seseorang berdasarkan jumlah tanggungan hidup.
4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
Teori ini menganggap bahwa kepentingan negara lebih penting dibandingkan dengan kepentingan warganya sehingga menimbulkan hak mutlak pemungutan pajak oleh negara kepada rakyat negaranya. Rakyat memberi baktinya kepada negara dan negara akan memberi rakyatnya perlindungan, pelayanan, dan sebagainya.
5. Teori Azas Gaya Beli
Menurut teori asas gaya beli, pajak dipungut dari rakyat akan menimbulkan dampak yang baik kepada kedua belah pihak. Negara menyedot uang rakyat dari pajak dan negara juga menyalurkan kembali uang pajak kepada masyarakat secara tidak langsung. Alasan kesejahteraan rakyat dijadikan dasar pemungutan pajak.
 (Sumber : Santoso Brotodiharjo, 1993 ; 29-36) 

Dalam materi yang pertama yaitu tentang pendahuluan pajak, semoga semua dapat memahami tentang asal mula pajak dan pengertian-pengertian yang paling mendasar dari materi pajak itu sendiri. Semoga ilmu yang saya share ini bermanfaat bagi semuanya. Sampai ketemu di materi berikutnya..... cao...!!!!


1 comments:

  1. terimakasih bang share-an nya, sangat membantu sekali. kebetulan saya mahasisiwi semester 1 pajak yang belum terlalu paham tentang perpajakan. sukses selalu bang! :)

    ReplyDelete

.comment-content a {display: none;}