Home » , » Modernisasi Pajak

Modernisasi Pajak

Posted by Materi-Materi Kuliah Perpajakan on Sunday 13 January 2013


Dalam materi yang kedua ini saya akan menjelaskan tentang materi modernisasi pajak. Didalam modernisasi pajak ini mahasiswa harum mampus menguasi :
  1. Latar Belakang Modernisasi Perpajakan
  2. Visi dan Misi Dirjen Pajak Sebagai Otoritas Pajak
  3. Modernisasi Administrasi Perpajakan
Yang pertama ini saya akan menjelaskan tentang Latar Belakang Modernisasi Perpajakan. Materi ini wajib dipahami karena ini merupakan dari dasar modernisasi perpajakan.

1. Latar Belakang Modernisasi Perpajakan

Sejak tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan program perubahan atau reformasi administrasi perpajakan yang secara singkat biasa disebut Modernisasi. Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para wajib pajak. Jika program modernisasi ini ditelaah secara mendalam, termasuk perubahan-perubahan yang telah, sedang, dan akan dilakukan, maka dapat dilihat bahwa konsep modernisasi ini merupakan suatu terobosan yang akan membawa perubahan yang cukup mendasar dan revolusioner. 
Untuk mewujudkan itu semua, maka program reformasi adminsitrasi perpajakan perlu dirancang dan dilaksanakan secara menyeluruh dan komprehensif. Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi bidang-bidang berikut:
  • Struktur organisasi
  •  Business process dan teknologi informasi dan komunikasi
  • Manajemen sumber daya manusia
  • Pelaksanaan good governance

2. Visi dan Misi Dirjen Pajak Sebagai Otoritas Pajak


Visi Dirjen Pajak


Menjadi Institusi pemerintah yang menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan modern yang efektif, efisien, dan dipercaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Misi Dirjen Pajak
Menghimpun penerimaan pajak negara berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

3.Modernisasi Administrasi Perpajakan


Bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan daerah sebagai pendanaan pembangunan yang terstruktur. Sehingga, dalam realisasinya, menekan para fiskus untuk dapat mencapai target yang dibebankan.
Selain diupayakan peningkatan optimalisasi kinerja para petugas fiskus pajak di lapangan, kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak (WP) juga tak terlepas dari mesin pendongrak pencapaian target yang dibebankan.
Modernisasi Perpajakan untuk Memberikan Pelayanan Prima
Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid PPH, Herman Saidi Adam dalam Sosialisasi tersebut menerangkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan Restrukturisasi organisasi atau Modernisasi Perpajakan. Diharapkan modernisasi perpajakan dapat memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak dan transparansi dalam pemungutan pajak sejalan dengan UU. No. 28 Tahun 2007 yang banyak memberikan kepastian hukum dan Bussines friendly didalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut Herman Saidi Adam menyampaikan bahwa modernisasi Administrasi Perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Meningkatkan produktivitas pegawai, meningkatkan kepercayaan terhadap aparat pajak dan meningkatkan voluntary compliance Wajib Pajak.

Dan untuk lebih lengkapnya dari materi modernisasi perpajakan bisa dilihat link di bawah ini :


0 comments:

Post a Comment

.comment-content a {display: none;}